DPRD Setuju Terhadap Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2024
DPRD Kota Cimahi – DPRD Kota Cimahi melaksanakan sidang paripurna membahas Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (29/11/2023).
Pimpinan Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi dari fraksi Demokrat yang di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD dari fraksi PDI-Perjuangan, Purwanto, karena ketua DPRD yang berhalangan hadir.
Hadir pula PJ Walikota Cimahi, Dicky Saromi, Sekda Kota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan, Asisten I Yanuar Taufik, Asisten II Budi Raharja, Kadinkes Mulyati, Kadis LH Chanifah Listyarini, Forkopimda, Camat dan Lurah se Kota Cimahi.
Berdasarkan keterangan dari pimpinan sidang Paripurna Edi Kanedi bahwa kehadiran anggota dewan sebanyak 32 anggota dewan dari jumlah anggota dewan sebanyak 45 anggota dewan, maka Korum telah tercapai.
Selanjutnya Edi menjelaskan, bahwa sebagaimana diketahui bersama, Badan Musyawarah (Banmus) telah membahas perubahan jadwal agenda kerja DPRD Kota Cimahi 2023.
“Berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018, menyebutkan agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Banmus, hanya dapat dirubah dalam rapat Paripurna,” tegas Edi.
Hasil kesepakatan bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024, yang sudah ditandatangani. Selanjutnya Edi-pun kepada Kania Intan Puspita selaku anggota Badan Anggaran untuk menyampaikan laporannya.
Berdasarkan keterangan Kania, bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun 2024, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
“Tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah kota Cimahi tahun 2024,” terang Kania.
Berdasarkan kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Walikota Cimahi masalah kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah prioritas serta dan Platform anggaran tahun anggaran 2024.
Sidang Paripurna Pembahasan Hasil kesepakatan bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Edi Kanedi dari Fraksi Demokrat
“Pendapatan Rp 1.409.727.752.275,- (Satu Triliun Empat Ratus Sembilan Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah),” papar Kania.
Sedangkan pendapatan asli Daerah sebesar Rp 405.654.926.785,- (Empat Ratus Lima Miliar Enam Ratus Lima Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah).
Pendapatan Transfer Rp 1.004.072.825.490,- (Satu Triliun Empat Milyar Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Rupiah)
Belanja Rp 1.614.563.389.471,- (Satu Triliun Enam Ratus Empat Belas Miliar Lima Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).
Sidang Paripurna Pembahasan Hasil kesepakatan bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Edi Kanedi dari Fraksi Demokrat.
Belanja Operasi Rp 1.483.964.052.137,- (Satu Triliun Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Puluh Dua Ribu Seratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).
Belanja Modal Rp 110.599.337.324,- (Seratus Sepuluh Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).
Belanja Tidak Terduga Rp 20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar) dan Defisit Rp 204.835.637.196,- (Dua Ratus Empat Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).
Pembiayaan Rp 207.265.446.196,- (Dua Ratus Tujuh Milyar Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Seratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).
Penguatan Pembiayaan Rp 2.429.809.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Rupiah).
Dari hasil laporan Badan Anggaran yang di bacakan oleh Kania, pimpinan dewan Edi Kanedi kembali mengintruksikan pendapat dari berbagai fraksi di DPRD Kota Cimahi.
Pendapat akhir dari PKS yang dibacakan oleh Eko Sugianto menjelaskan bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dan menyetujui Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024.
Begitu pula pendapat dari Partai Gerindra yang di bacakan oleh Ahmad Dahlan, PDI-Perjuangan dibacakan oleh Yus Rusnaya, Demokrat oleh Lilis Yusniawati, P3&PAN oleh Robin Sihombing semua setuju atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024.
Atas persetujuan tersebut akhirnya Sekretaris Dewan H Totong Solehudin membacakan hasil keputusan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024.