DPRD Kota Cimahi Gelar Sidang Paripurna Penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2025
DPRD Kota Cimahi -
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H. memimpin Sidang Paripurna Pembahasan Penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2025, dan Penyampaian Penjelasan Pj. Wali Kota Cimahi, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita Nomor 5 Cimahi Tengah. Rabu (13/11/2924).
Sidang Paripurna dihadiri pula Wakil Ketua H. Edi Kanedi serta anggota dewan lainnya, Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi, Pj. Sekda Kota Cimahi Budi Raharja, para Asisten dan Kepala Dinas serta intansi lainnya.
Dalam laporannya Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko menyampaikan, Rapat Paripurna tersebut, mengacu kepada amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, diberikan kewenangan dan mengurus serta mengatur semua keputusan pemerintahan merupakan kebijakan daerah yang dirumuskan antara lain dalam peraturan daerah.
"Penyusunan dan perumusan daerah melalui peraturan daerah ini merupakan upaya yang diharapkan masyarakat, pembangunan, sehingga dapat diimprovisasikan kepada masyarakat, sesuai dengan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat,” ucapnya.
Lanjut Wahyu, pembentukan program daerah merupakan refleksi kebijakan, pemerintah daerah, dapat dilakukan oleh Eksekutif maupun Legislatif, sebagai upaya yang dilakukan peraturan daerah oleh pemerintah daerah.
"Menurutnya, hal ini, DPRD dalam pembentukan peraturan daerah, memiliki tugas merencanakan dan menyusun program serta pembahasan rancangan peraturan daerah yang diinventarisir dari masukan fraksi, komisi, dan masyarakat, melalui program pembentukan program daerah, ungkap Wahyu.