Tata Tertib DPRD Cimahi: Landasan Etika dan Efisiensi Kerja
Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, DPRD Kota Cimahi senantiasa berpedoman pada Tata Tertib DPRD yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Tata tertib ini memuat ketentuan mengenai kode etik, tata cara penyelenggaraan rapat, serta hak dan kewajiban anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Nilai-nilai etika, integritas, serta partisipasi aktif dalam proses legislasi menjadi landasan utama dalam menciptakan suasana kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan penerapan tata tertib secara konsisten, DPRD Kota Cimahi berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, partisipatif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.




