Kedudukan DPRD
Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkududukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
DPRD mempunyai fungsi:
- Pembentukan Perda;
- Anggaran; dan
- Pengawasan
1. Fungsi pembentukan Perda:
Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara:
- menyusun program pembentukan Perda bersama Wali Kota;
- membahas bersama Wali Kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda; dan
- mengajukan usul rancangan Perda.
2. Fungsi Anggaran
- Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Wali Kota.
- Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara:
- membahas kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Wali Kota berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah;
- membahas rancangan Perda tentang APBD;
- membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD; dan
- membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
3. Fungsi Pengawasan
- (1) fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
- a. pelaksanaan Perda dan peraturan Kepala Daerah;
- b. pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; da
- c. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
- a. rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah berupa:
- 1. evaluasi kerja;
- 2. pembahasan tindak lanjut LHP BPK.
- b. kegiatan kunjungan kerja berupa:
- 1. peninjauan lapangan;
- 2. Inspeksi dan/atau inspeksi mendadak.
- c. rapat dengar pendapat umum; dan
- d. pengaduan masyarakat.
- a. rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah berupa:
- Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Bapemperda melalui kegiatan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda, Peraturan Kepala Daerah, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lain.
- Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan diumumkan dalam rapat paripurna.
- DPRD berdasarkan keputusan rapat paripurna dapat meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
- permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui surat Pimpinan DPRD kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
- Pelaporan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dilakukan oleh Komisi dilakukan oleh mitra kerjanya
Hak-hak DPRD
- DPRD mempunyai hak:
- Interpelasi;
- angket; dan
- menyatakan pendapat.
- Anggota DPRD mempunyai hak:
- mengajukan rancangan perda;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan pendapat;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- Imunitas;
- mengikuti orientasi dan pendalaman tugas dalam bentuk;
- pendidikan dan pelatihan;
- bimbingan teknis; dan
- workshop/lokakarya/seminar/Forum Group Discussion. h. protokoler; dan i. keuangan dan administratif.
Kewajiban Aggota DPRD :
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati Peraturan Perundang-Undangan;
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah;
- Menaati Tata Tertib dan Kode Etik;
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ;
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengajuan masyarakat;
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihnya; dan
- Mengikuti Rapat-rapat DPRD/kegiatan DPRD lainya yang sudah di agendakan dalam Rapat Badan Musyawarah.