Kedudukan, Tugas Pokok, Hak & Kewajiban

Bagikan Berita
  • img
  • img
  • img
Kedudukan, Tugas  Pokok, Hak & Kewajiban

Kedudukan DPRD

Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkududukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

DPRD mempunyai fungsi:

  1. Pembentukan Perda;
  2. Anggaran; dan
  3. Pengawasan

 

1. Fungsi pembentukan Perda:

Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara:

  • menyusun program pembentukan Perda bersama Wali Kota;
  • membahas bersama Wali Kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda; dan
  • mengajukan usul rancangan Perda.
     

2. Fungsi Anggaran

  • Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Wali Kota.
  • Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara:
    1. membahas kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Wali Kota berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah;
    2. membahas rancangan Perda tentang APBD;
    3. membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD; dan
    4. membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

 

3. Fungsi Pengawasan

  • (1) fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
    • a. pelaksanaan Perda dan peraturan Kepala Daerah;
    • b. pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; da
    • c. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan  melalui:
    • a. rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah berupa:
      1. 1. evaluasi kerja;
      2. 2. pembahasan tindak lanjut LHP BPK.
    • b. kegiatan kunjungan kerja berupa:
      1. 1. peninjauan lapangan;
      2. 2. Inspeksi dan/atau inspeksi mendadak.
    • c. rapat dengar pendapat umum; dan
    • d. pengaduan masyarakat.
  • Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Bapemperda melalui kegiatan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda, Peraturan Kepala Daerah, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lain.
  • Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan diumumkan dalam rapat paripurna.
  • DPRD berdasarkan keputusan rapat paripurna dapat meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
  • permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui surat Pimpinan DPRD kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Pelaporan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dilakukan oleh Komisi dilakukan oleh mitra kerjanya

 

Hak-hak DPRD

  • DPRD mempunyai hak: 
    1. Interpelasi;
    2. angket; dan
    3. menyatakan pendapat. 
  • Anggota DPRD mempunyai hak:
    1. mengajukan rancangan perda;
    2. mengajukan pertanyaan;
    3. menyampaikan usul dan pendapat;
    4. memilih dan dipilih;
    5. membela diri;
    6. Imunitas;
    7. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas dalam bentuk; 
      • pendidikan dan pelatihan;
      • bimbingan teknis; dan
      • workshop/lokakarya/seminar/Forum Group Discussion. h. protokoler; dan i. keuangan dan administratif. 


Kewajiban Aggota DPRD :

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati Peraturan Perundang-Undangan;
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  • Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah;
  • Menaati Tata Tertib dan Kode Etik;
  • Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ;
  • Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengajuan masyarakat;
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihnya; dan
  • Mengikuti Rapat-rapat DPRD/kegiatan DPRD lainya yang sudah di agendakan dalam Rapat Badan Musyawarah.
img